Negara Republik ditulis oleh Ayuning Rianta Wulandari
Setiap Negara memiliki bentuk pemerintahan tertentu. Bentuk pemerintahan merupakan rangkaian lembaga politik yang berfungsi untuk mengorganisasikan suatu Negara guna menegakkan kekuasaannya atas masyarakat.
Salah satu bentuk pemerintahan yang ada adalah bentuk pemerintahan republik. Bentuk pemerintahan ini merupakan bentuk pemerintahan era modern. Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara dimana tampuk atau puncak pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan.
Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan).
Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia). Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM.
Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan. Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Menurut seorang ahli bernama Leon Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:
1. Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
2. Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
3. Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Republik merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang ada menurut era modern. Negara republik merupakan Negara dimana pemimpin dipilih langsung oleh rakyat. Negara republik merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan bentuk pemerintahan yang lain.
Bentuk pemerintahan republik merupakan bentuk pemerintahan yang mengutamakan rakyat karena rakyat berperan penting dalam kegiatan politik seperti pemilihan pemimpin Negara atau presiden. Negara republik merupakan Negara dimana :
1. Dipimpin oleh presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat;
2. Presiden sebagai kepala Negara memiliki masa jabatan tertentu;
3. Merupakan bentuk pemeritahan yang secara sah oleh UUD digunakan oleh Indonesia.(IC/95).