Montesquieu, seorang ahli politik dan filsafat dari Perancis adalah pencetus gagasan TRIAS POLITIKA.
Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat diabaikan, maka kekuasaan negara harus dipisah kedalam 3 lembaga.
1. Kekuasaan Legislatif
Adalah Kekuasaan lembaga untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Contoh : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Kekuasaan Eksekutif
Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
Contoh : Presiden
3. Kekuasaan Yudikatif
adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan.
Contoh : Mahkamah Agung
Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga Jakarta
Sumber :
Tim Abdi Guru, 2005, Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga Jakarta