Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah keputusan yang ditetapkan Presiden RI 1 Soekarno.
Berikut ini isi Dekrit Presiden tersebut :

DEKRIT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PAMGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran presiden dan pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat presiden pada tanggal 22 April 1959 untuk memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota sidang pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan rakyat kepadanya.

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.

Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas :

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan Pembubaran Konstituante.

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan untusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung.

Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :