Dalam perdagangan internasional terjadi ekspor dan impor barang dan jasa. Jika impor barang dari luar negeri maka kita harus membayar negara asal barang impor.
Mata uang rupiah yang kita gunakan untuk membayar tidak dapat dipergunakan atau tidak laku, maka kita harus menggunakan devisa.
Dengan demikian, devisa merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Pengertian Devisa adalah :
Semua alat atau barang yang diterima oleh dunia internasional sebagai alat pembayaran luar negeri.
Wujud atau bentuk devisa adalah uang asing, wesel asing, emas dan tagihan (piutang) di luar negeri.
Jenis Devisa :
Jenis devisa menurut cara mendapatkannya dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Devisa Umum
Adalah devisa yang diperoleh tanpa adanya kewajiban mengembalikan.
Contoh : Ekspor barang, turisme, dan penyelenggaraan jasa.
2. Devisa Kredit
Adalah devisa yang diperoleh dengan kewajiban untuk mengembalikan.
Fungsi Devisa adalah :
Setiap negara di dunia memerlukan devisa. Negara yang memiliki banyak devisa akan mudah untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan luar negeri, misalnya ekspor-impor dan mendapatkan pelayanan jasa dari luar negeri. Sebaliknya negara yang hanya memiliki sedikit devisa akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran antar negara.
Sumber Tulisan :
Tim Abdi Guru, 2006, IPS TERPADU untuk SMP Kelas IX, Penerbit Erlangga, Surabaya.