Asas Pemilu Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) ditulis oleh : Miftakhun Nur Fatikha
Pemilu di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau yang kita sering dengar dengan istilah Pemilu Luber Jurdil.
Pemilu pada masa Orde Baru ( 5 Juli 1971, 2 Mei 1977, 4 Mei 1982, 23 April 1987, 9 Juni 1992 dan 29 Mei 1997 ) menganut asas LUBER, sedangakan pada masa Reformasi ( 7 Juni 1999, 5 April 2004 dan 9 April 2009 ) menganut asas LUBER JURDIL.
Menurut saya, Luber Jurdil memiliki arti:
a. Langsung
Dalam hal ini langsung berarti pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan kepada siapapun pada saat pemilu tersebut dilaksanakan.
b. Umum
Umum berarti pemilih yang telah memenuhi syarat usia ( yang telah berumur 17 tahun ke atas) dapat menggunakan hak suaranya tanpa adanya pengecualian yaitu hak aktif dan hak pasif.
c. Bebas
Bebas berarti pemilih memiliki kebebasan untuk menggunakan hak suaranya sesuai hati nuraninya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
d. Rahasia
Pemilih pada saat memilih dan menggunakan hak suaranya dipastikan tidak akan diketahui oleh orang lain atas apa yang telah dipilihnya.
e. Jujur
Pada saat pelaksanaan pemilu, pemilih maupun panitia pemilu serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada kecurangan yang dilakukan.
f. Adil
Seluruh pemilih dan pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, maupun tingkat sosial.(IC/95).