Perlakuan yang Sama dan Adil Didepan Hukum ditulis oleh : Nurul Aulia Majid
Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi dan ketidakjujuran.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adil adalah tidak berat sebelah (tidak memihak) serta mendapat perlakuan yang sama.
Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat di “beli”, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.
Aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil karena Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini hanya mampu menjerat yang lemah dan tak mampu menjerat yang kuat.
Apakah ini yang dinamakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bagaimana jika seorang koruptor yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah kemudian mendapat fasilitas ekstra dalam masa tahannya, sebaliknya para rakyat kecil yang karena lilitan kemiskinan melakukan tindakan kirminal mendapat proses secara tegas dalam masa tahananya di kerenakan mereka tidak punya uang,kekeuasaan serta pamor seperti koruptor-koruptor tersebut.
Dari kasus yang terjadi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi ketidakadilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat di indonesia dan pihak yang lemah selalu di rugikan. Sehingga hal ini telah menjadi fenomena klasik dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia yang bersahabat dengan ketidakadilan.(IC/91).