Pasal 27 Ayat 2 UUD 145 ditulis oleh : Ita Septianingrum
Pekerjaan itu sendiri adalah aktivitas tubuh, rakyat berhak menerima pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat, yang terdapat pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Sampai saat ini pekerjaan dan penghidupan yang layak masih menjadi masalah bagi negara Indonesia, karena angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi begitu pula orang – orang yang penghidupan nya kurang layak masih kita jumpai, sedangkan seseorang di katakan mempunyai penghidupan yang layak adalah mampu memenuhi kebutuhan hidup nya sehari –hari.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi masalah ini, misal dengan memberi bantuan kepada rakyat yang kurang mampu secara adil, memberikan sekolah gratis bagi rakyat yang tidak mampu, dan yang paling penting adalah pejabat – pejabat tinggi harus berperilaku jujur dan adil contoh nya korupsi yang telah memakan uang negara untuk kepentingan diri sendiri.(87).