Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Banyak ahli telah menerangkan tentang pengertian ataupun definisi dari negara hukum, berikut ini pengertian negara hukum menurut beberapa para ahli :
1. Pengertian Negara Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro
- Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
- Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
2. Pengertian Negara Hukum Menurut Aristoteles
Adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
3. Pengertian Negara Hukum Menurut Hugo Krabbe
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
4. Pengertian Negara Hukum Menurut F.R. Bothlingk
Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
Sedangkan Ciri Negara Hukum antara lain :
1. Ciri Negara Hukum Menurut Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental adalah :
a. Hak asasi manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
2. Ciri Negara Hukum Menurut AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon adalah :
a. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
c. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
Sedangkan ciri pemerintahan yang demokratis dari negara hukum sesuai rumusan komisi para juris (International Comunition of Jurits) pada konferensi Bangkok tahun 1965 adalah :
a. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
d. Pemilihan umum yang bebas.
e. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
f. Pendidikan civics (kewarganegaraan)
Negara Hukum merupakan pilihan yang baik dan tepat untuk mengatur jalannya pemerintahan suatu negara karena dengan diatur oleh hukum maka jalannya pemerintahan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan kekuasaan yang tidak terbatas serta seluruh rakyat akan tunduk dan patuh terhadap hukum yang mengaturnya.