Nikah Siri dan Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum ditulis oleh Lilik Yuliani
Perkawinan adalah proses suci yang di jalani oleh seorang pria dan seorang wanita untuk membangun sebuah garis keturunan. Perkawinan bukanlah proses yang bisa di anggap sebagai sebuah permainan.
Di Indonesia sendiri ada sebuah undang-undang yang mengatur tentang sah atau tidaknya perkawinan tersebut. Undang-undang tersebut adalah UUD 1945 pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Perkawinan yang sah menurut hukum adalah perkawinan yang dalam ke absahannya tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Sebagai tanda bukti dari sahnya perkawinan tersebut, masing-masing dari pihak pria maupun wanita akan di berikan sebuah buku nikah.
Bagaimana dengan perkawinan siri ?
Perkawinan siri ini tidak memiliki kekuatan hukum dan dalam prosesnya perkawinan ini hanya akan merugikan pihak wanita. Karena dalam perkawinan siri tersebut, pihak wanita tidak bisa menuntut apa pun terhadap pihak pria. Selain itu, pihak wanita tidak bisa menuntut hak pengakuan anak kepada pihak pria. Perkawinan siri memang bukan perkawinan yang di larang, tetapi sebelum memilih proses tersebut tentu perlu berpikir panjang akan masa depan hubungan rumah tanggganya.
Perkawinan siri pun sangat jelas merugikan pihak wanita dan akan memberikan efek buruk untuk masa depan dari pihak wanita dan sang anak tersebut. Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang di lakukan sesuai dengan hukum pemerintahan dan hukum agama.
Sebelum memasuki proses perkawinan tersebut, ada baiknya untuk di pikirkan secara matang dan di lakukan bukan berdasarkan hawa nafsu. Perkawinan memiliki arti yang luas, tinggi dan mulia. Dari perkawinan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya perilaku mereka sangat di pengaruhi oleh peristiwa yang di mulai dalam perkawinan.(95+).