Hak Rakyat Sejahtera Lahir dan Batin ditulis oleh Santi Nurkhasanah
Setiap orang pasti berhak mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. Bahwa setiap individu berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak atas rasa aman dan tentram, serta kebutuhan hidup yang tercukupi yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peran penting dalam pembentukan kepribadian bangsa Indonesia yang merupakan salah satu usaha untuk membangun manusia yang utuh.
Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah kebutuhan pokok sandang dan ketersediaan pangan. Hal tersebut berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan hidup dari ancaman kelaparan, cuaca dingin, kekurangan, kejahatan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya tuntutan seperti itu, masyarakat mau tidak mau harus memenuhi kebutuhan hidup di zaman sekarang yang serba susah untuk menperolehnya. Tidak lepas dari tuntutan yang terjadi sekarang, banyak masyarakat luas yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah atas hak untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin.
Terkait dengan hak sejahtera lahir dan batin yang tertuang dalam uraian pasal 28 H ayat 1 “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”.
Bahwa setiap orang berhak mendapatkan penghidupan yang layak serta mencukupi, misalnya saja hak untuk mendapatkan pakaian yang layak, makanan yang cukup, rumah yang memadai, dan lain sebagainya. Disamping terpenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah seharusnya juga ikut serta berperan dalam memberikan layanan serta adanya jaminan hak sejahtera lahir dan batin.
Seperti kita ketahui bersama bahwa, kualitas pelayanan pemerintah yang masih rendah sebagai akibat belum berubahnya paradigma pelayanan masyarakat yang masih memposisikan sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat. Akibatnya menghasilkan program kerja yang buruk dan cenderung menimbulkan kecenderungan sosial dan belum tercukupinya kesejahteraan lahir dan batin. Untuk itu sebaiknya pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat yang kemudian diolah dan dikaji menjadi sebuah program kerja yang yang dapat dipertanggungjawabkan.(IA/95+).