Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak ditulis oleh : Pipit Anggitasari 
Dalam menghidupi sebuah keluarga seseorang membutuhkan yang namanya pekerjaan. Setiap orang mempunyai variasi sendiri dalam memilih pekerjaan, sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
Sehingga dalam melakukan sebuah pekerjaan orang itu, tidak akan merasa tertekan serta tidak menimbulkan stress dan orang tersebut akan lebih kreatif dalam menciptakan pekerjaan. Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 1 angka 24 UU KUP “Pekerjaan bebas adalah yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan”.
Jika dalam melakukan sebuah pekerjaan seseorang terpaksa maka pekerjaan tersebut akan menjadi beban dalam hidupnya. Dan dalam proses penyelesaianya pekerjaan tersebut membutuhkan waktu yang lama, tidak sesuai dengan perencanaannya. Meskipun jika pekerjaan itu proses penyelesainnya cepat maka hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
Kebebasan dalam memilih pekerjaaan adalah hak setiap individu untuk mengembangkan daya kreatifitasnya. Didalam pasal 23 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pekerjaan memilih pekerjaan, menikmati kondisi kerja yang baik serta perlindungan atas ancaman pengangguran”.
Selain itu juga telah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Maka dari itu kita berhak memilih pekerjaan untuk mempertahankan hidup. Juga mengubah kondisi keuangan, serta menciptakan pekerjaan untuk mengurangi pengagguran. Dan memajukan dirinya dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.(IA/87).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :