Indonesia Negara Hukum ditulis oleh : Bimo Gigih Sasongko
Pengertian negara hukum yaitu negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan didasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum di dalam Negara tersebut. Indonesia merupakan Negara hukum.
Sesuai dengan yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menerangkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Sebagai masyarakat yang tinggal di Negara hokum kita perlu dan harus patuh terhadap aturan-aturan dan norma-norma hokum yang berlaku di Negara kita. Yang telah disusun dalam suatu konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945/ UUD 1945.
Dengan adanya konsikuensi itu, pemerintah harus tegas dalam menindak siapa saja yang melanggar aturan yang telah dibuat, dan memberikan sanksi sesuai tindak pelanggarannya baik dalam bentuk denda maupun penjara.
Namun realisasi yang terjadi belum sepenuhnya terlaksana dengan benar dan tepat sasaran. Masih banyak di luar sana para pelanggar hukum yang tidak diadili secara adil. Bahkan melenceng dari sanksi yang telah ditetapkan. Hal ini perlu juga adanya tanggung jawab yang sangat besar bagi penindak / pihak pengadilan hukum.
Janganlah anggap semua permasalahan dapat di selesaikan dengan uang. Sehingga berakibat timbullah kasus suap menyuap antara si pelanggar hukum dengan pihak pengadilan yang dapat meringankan hukuman seseorang tersebut. Bagaimana Negara ini akan tentram dan damai ? apabila penegak hukumnya sendiri juga melanggar hukum dan melakukan tindakan KKN.
Salah bila kita membiarkan hal itu terjadi. Hal ini dapat menimbulkan akibat yang sangat besar untuk masa depan Negara kita apabila tindakan seperti itu selalu dibiarkan dan telah menjadi budaya di lingkungan pengadilan hukum.
Pada intinya hukuman dan denda itu memiiki maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap si pelaku dan sebagai pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Jadi hukum harus ditindak secara tegas dan seadil-adilnya. Hukum berlaku untuk semua pihak yang melanggar hukum tanpa pengecualian. Penindakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja yang melanggar hukum, baik itu masyarakat biasa maupun petinggi Negara sekalipun.(IC/95+).