Hak Rakyat Terhadap Lingkungan Yang Sehat ditulis oleh : Risky Royatin Nisak
Hak lingkungan yang sehat secara harfiyah adalah keleluasaan masyarakat untuk memperoleh kenyamanan hidup di lingkungan sekitar dan mendapatkan pelayanan yang sehat , secara tidak langsung ketika kita membaca pengertian seperti ini terlintas akan alam sekitar dan keadaanya tapi jika dikaji lebih dalam lagi lingkungan yang sehat juga meliputi kebijakan politik mengenai keleluasaan masyarakat mengenai pengelolaan sumberdaya alam dalam hal ini termasuk eksploitasi hutan pada dasarnya hal tersebut berasal dari lingkungan politik yang kurang sehat.
Namun tahukah anda jika lingkungan yang sehat itu sebenarnya sederhana saya akan bahas secara khusus meliputi diri saya sebagai masyarakat :
Yaitu dengan menjaga perilaku kita membiasakan kebiasaan yang baik peduli dengan lingkungan sekitar , membuang sampah pada tempatnya , menjaga kebersihan diri dengan cuci tangan , kesadaran diri akan pelayanan kesehatan yang telah tersedia , dan menjaga populasi pohon di sekitar kita sadar dengan kesehatan diri kita sendiri adalah hal terpenting dalam pokok pembahasan ini banyak kita temui para ibu ibu yang kurang menjaga kesehatan rumahnya sendiri , para orang tua yang membuang hajat dikali dan menganggurkan MCK yang jelas lebih sehat , kebiasaan berobat pada dukun bukanya PUSKESMAS yang telah tersedia di setiap desa kelurahan sekitar bukankah hal tersebut berkaitan erat dengan hak asasi yang lain seperti hak atas perumahan memadai , hak atas pendidikan , hak atas lingkungan pekerjaan yang sehat hak setiap manusia untuk mendapat jaminan pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap wabah penyakit, hak atas air bersih , Pemenuhan hak ini bertujuan untuk merealisasikan sejumlah hak-hak lainnya, termasuk hak atas lingkungan yang sehat.
Menurut saya diperlukan penguat sebagai pendukung atau yang memfasilitasi terpenuhinya aspek secara output seperti halnya tersedianya sarana kesehatan peraturan dan hukum mengenai lingkungan yang sehat dinormakan dalam UUD 194 Secara jelas dalam Pasal 28 H ayat (1) “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”pengendali semua kebijakan dan pengatur ketertiban tidak lain dan tidak bukan pemerintah juga sebagai salah satu bagian penting dalam terlaksananya lingkungan yang sehat , setiap warga masyarakat selalu ingin mendapatkan pelayanan yang memuaskan dalam memperoleh kesehatan lingkungan.
Oleh karena itu kebijakan pemerintah memang benar namun untuk mengaplikasikanya kedalam suatu masalah masih belum maksimal seharusnya pengontrolan dilapangan lebih diperketat dimana yang saya lihat masih banyak pembalakan hutan liar pertambangan tak terbatas di sepanjang sungai sungai mendangkal di jakarta karena kumuhnya perlakuan masyarakat nampaknya dibutuhkan kerja lebih extra lagi untuk menertibkan demi kesehatan lingkungan yang diinginkan semua belah pihak mari kita sebagai bangsa indonesia yang cinta tanah air untuk menjaga bersama pemerintah kelestarian lingkungan kita. (IB/95).