Pendidikan Menentukan Kemajuan Bangsa dan Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pendidikan Menentukan Kemajuan Bangsa dan Negara ditulis oleh : Muliana Ulfah Muswardani
Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa dan tanpa pendidikan negara akan hancur. Suatu negara dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai.
Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Pendidikan merupakan hal kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas.
Sedangkan pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik dan bermartabat.
Sesuai dengan salah satu tujuan negara kita sebagaimana yang diungkapkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Konstitusi kita melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang Dasar Pasal 31 yaitu :
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam Universal Declaration of Human Rights, persamaan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran/pendidikan ini dapat dijumpai pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan yang rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah (dasar) harus diwajibkan. Pengajaran teknis dan kejuruan harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
(2) Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan antar-semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan-golongan penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar kewajiban dari orang tua.
Apalagi untuk mendapatkan gelar sarjana,dengan title tinggi seperti dokter hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berduit yang terkadang tanpa memandang kemampuan intelek mereka, padahal banyak sekali anak-anak cerdas di luar sana yang yang menginginkan hal sama tidak bisa mengenyamnya karena faktor biaya.(IA/95).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :