Jabatan Presiden 2 Periode

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Jabatan Presisen 2 Periode ditulis oleh : Dyah Ratnaningrum Nugroho 
Di Indonesia sendiri masa jabatan Presiden menurut Perubahan pertama tahun 2001 Pasal 7 UUD 1945, hanya boleh menjabat 2 periode, dengan masa jabatan 5 tahun per periode.
Amandemen UUD 1945 tersebut cukup kuat untuk mengukuhkan batasan masa jabatan Kepala Negara. Negara yang memedulikan rakyatnya adalah Negara yang masa jabatan Presidennya terbatas.
Jadi sudah benar kalau di Indonesia masa jabatan Presiden selama 2 periode. Masa jabatan 2 periode bisa berjalan dengan baik asalkan kebijakan yang pernah diterapkan mampu di realisasikan dengan konsisten dan berkesinambungan, serta fokus pada perbaikan rakyat dan Negara.
Janganlah kita menghidupkan kembali kekuasaan yang otoritarian, karena cenderung akan disalahgunakan (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely).
Rakyat harus membuka mata, telinga dan hati mereka untuk memilih pemimpin yang benar-benar bergerak untuk rakyat dan melakukan yang terbaik untuk rakyat “Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat.”
Coba kita sedikit flashback tergulingnya Rezim Otoriter Jenderal Soeharto, yang digulingkan oleh People Power, bersatunya kekuatan Mahasiswa dan kecaman masyarakat dengan dibumbui oleh pertumpahan darah dari nyawa para Mahasiswa. Akankah kita menyia-nyiakannya darah mereka ?? maukah kita kembali ke masa-masa kekuasaan yang otoritarian ?(IA/95).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :