Tahapan Pembentukan Undang-Undang

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Tata Urutan Perundangan Indonesia, urutan Undang-Undang berada pada urutan kedua. Nah bagaimana sich sebetulnya Tahap Pembentukan Undang-Undang itu...?
Tahapan Pembentukan Undang-Undang dilakukan dalam lima langkah yaitu sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan ini yang digunakan sebagai dasar adalah Peraturan Presiden No 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, No. 01/DPR-RI/III//2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005 - Tahun 2009 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 02F/DPR-RI/II/2005-2006 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2006.
2. Tahap Penyiapan Rancangan Undang-Undang
Dalam penyiapan ini dapat dibedakan berdasarkan asal mula Rancangan Undang-Undang dibuat, yaitu Rancangan Undang-Undang yang berasal dari pemerintah, Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
3. Tahap Pembahasan
Tahap pembahasan ini ada di Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 08/DPR-RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
4. Tahap Pengesahan
Tahap pengesahan ini dilaksanakan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan   
5. Tahap Pengundangan
Tahap pengundangan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang no. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan. 
Demikianlah secara singkat tentang Tahapan Pembentukan Undang-Undang, semoga bermanfaat terima kasih.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :