Pelanggaran Dokter terhadap butir-butir Kode Etik Kedokteran ada yang merupakan Pelanggaran Etik saja, tetapi ada juga yang merupakan Pelanggaran Hukum yang lazim dikenal dengan sebutan Pelanggaran Etikolegal.
1. Pelanggaran Etik Murni
a. Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter atau dokter gigi.
b. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
c. Memuji diri sendiri di hadapan pasien.
d. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
2. Pelanggaran Etikolegal
a. Pelayanan dokter dibawah standar.
b. Menerbitkan surat keterangan palsu.
c. Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter.
d. Tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam perkembangan Iptekdok.
e. Abortus provokatus.
Sumber Tulisan :
Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku I, Prestasi Book Publisher : Jakarta.