Tata Urutan Perundangan Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tata Urutan Perundangan Indonesia yang tertuang dalam Ketetapan MPR No. III / MPR / 2000 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD)
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda).
Tata Urutan Perundangan Indonesia kemudian berubah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD)
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
Penjelasan Tata Urutan Perundangan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD)
UUD 1945 dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 disusun BPUPKI yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan ditetapkan oleh PPKI. Selama ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.
Isi dari UUD 1945 adalah Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan.
2. Undang-Undang (UU)
Undang-Undang ini dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR dengan tujuan diabuatnya Undang-Undang adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar.
Contoh Undang-Undang adalah Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu ini kedudukannya sejajar dengan Undang-Undang, Perpu dikeluarkan oleh presiden jika dalam keadaan memaksa tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Meskipun demikian Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya, DPR berhak menolak atau menerima Perpu. Jika nantinya Perpu ditolak oleh DPR maka perpu tidak berlaku lagi dan harus dicabut.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden berwenang untuk menetapkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) dengan tujuan untuk melaksanakan Undang-Undang.
Contoh Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang yang ditetapkan oleh Presiden dengan tujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Contoh Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota dengan tujuan untuk melaksanakan peraturan diatasnya dan juga untuk peraturan yang mengatur daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
Contoh Peraturan Daerah (Perda) adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.
Demikianlah tentang Tata Urutan Perundangan Indonesia dimana Perundangan diatas juga merupakan Hukum Tertulis yang mengatur seluruh rakyat Indonesia , cukup sekian dan terima kasih.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :