Pengertian Hukum Tertulis dan Macam Hukum Tertulis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Jenis Hukum ada dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Apa itu hukum tertulis...? Pengertian hukum tertulis adalah suatu hukum yang dituangkan atau dicantumkan dalam bentuk berbagai peraturan.
Macam-Macam hukum tertulis adalah :
1. Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukuman atau sanksi ada 2 yaitu :
a. Sanksi Pokok
Sanksi pokok meliputi Hukuman Mati, Hukuman Penjara, Hukuman Kurungan dan Hukuman Denda.
b. Sanksi Tambahan
Sanksi tambahan meliputi Pencabutan Hak-Hak Tertentu, Perampasan Barang-Barang Tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim.
2. Hukum Acara Pidana
Pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Isi Hukum acara pidana mengatur tentang :
a. Proses penyelidikan
b. Proses penangkapan
c. Proses penahanan
d. Proses pemeriksaan
e. Proses persidangan
f. Proses penuntutan
g. Proses penjatuhan hukuman
h. Proses pelaksanaan hukuman
3. Hukum Tata Negara
Pengertian hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.
Contohnya adalah mengatur tentang tugas lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Hukum Tata Usaha Negara
Pengertian hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Contohnya adalah mengatur bagaimana Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
5. Hukum Perdata
Pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata memuat :
a. Hukum Perorangan atau personenrecht yang mengatur manusia sebagai subjek hukum, mengatur manusia dalam kepemilikan dan menjalankan hak-hak yang dimilikinya.
b. Hukum Keluarga atau familierecht yang mengatur perkawinan beserta hak-haknya, perwalian, pengampuan, hubungan antara keluarga.
c. Hukum Harta Kekayaan yang mengatur hak mutlak tiap orang dan hak perorangan terhadap harta kekayaan yang dapat diukur dengan nilai uang.
d. Hukum Waris atau erfrecht yang mengatur harta kekayaan peninggalan seseorang jika terjadi kematian atau meninggal dunia.
6. Hukum Dagang
Pengertian hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukanperdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dalam bidang perdagangan, pelaku yang diatur adalah manusia dan badan hukum yang terlibat dalam keterikatan hubungan perdagangan.
Demikianlah tentang Pengertian Hukum Tertulis dan Macam Hukum Tertulis, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :