Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 telah menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Pengertian Negara Hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik itu tindakan maupun maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Unsur Negara Hukum menurut A.V. Dicey adalah :
1. Supremacy of law
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Seluruh warga negara baik itu warga negara biasa maupun pejabat seluruhnya harus tunduk dan patuh kepada hukum.
2. Equality before the law
Seluruh warga negara baik itu warga negara biasa maupun pejabat seluruhnya mempunyai kedudukan yang sama dimata dimata hukum, tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih istimewa.
3. Human rights
Menjunjung tinggi dan menjamin hak asasi manusia dalam undang-undang dasar.
Cantik sekali ya ketiga unsur diatas...? Unsur yang pertama berjalan mulus diterapkan di Indonesia, Unsur ketiga juga berjalan mulus diterapkan meskipun sering ada bumbu-bumbu dalam pelaksanaannya, nah unsur yang kedua ini nich sukar sekali dijalankan. Mau alasan apa saja masyarakat sudah pandai menilai tentang pelaksanaan unsur hukum yang kedua ini, kagak yakin menerapkan unsur yang kedua jika hukum menyangkut pejabat tinggi. Coba ja dengar suara merdu dimana-mana yang menyatakan hukum Indonesia hanya tajam ke bawah tapi tumpul jika ke atas. Selamat aja dech buat pejabat yang tersangkut hukum, tenang aja paling ringan kok hukumannya....!
Haaah katanya Negara Hukum tapi kok begini...pusing...pusing...pusing....!