Pengertian Hukum menurut para ahli :
1. Pengertian Hukum menurut Grotius adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
2. Pengertian Hukum menurut Imanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.
3. Pengertian Hukum menurut Soedikno Mertokusumo adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
4. Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Pengertian Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga atau institusi dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Unsur Hukum adalah :
1. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan dalam hukum bersifat memaksa.
3. Peraturan hukum dibuat oleh lembaga resmi negara atau pihak yang berwajib membuat hukum.
4. Sanksi hukum bersikap tegas.
Ciri Hukum adalah :
1. Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
2. Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
1. Mempunyai Sifat Memaksa
2. Mempunyai Sifat Mengatur
Tujuan Hukum adalah :
1. Tujuan Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.
2. Tujuan Hukum menurut Van Apedoorn adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
3. Tujuan Hukum menurut E. Utrecht adalah menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Itulah tentang Pengertian Hukum, Unsur Hukum, Ciri Hukum, Sifat Hukum dan Tujuan Hukum, semoga bermanfaat.