Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Tata Urutan Perundangan Indonesia terdapat Peraturan Daerah atau PERDA, bagaimana sich sebenarnya Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA), apakah sama dengan Tahapan Pembentukan Undang-Undang yang sudah saya tuliskan sebelumnya...?
Proses Penyusunan Peraturan Daerah melalui tahapan sebagai berikut :
1. Tahapan Pengajuan Peraturan Daerah (PERDA)
Pada tahap ini, pengajuan rancangan peraturan daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Pengajuan Rancangan Perda oleh Kepala Daerah
Proses pengajuan rancangan peraturan daerah dari kepala daerah adalah sebagai berikut.
a. Konsep rancangan peraturan daerah disusun oleh dinas atau biro yang berkaitan dengan perda yang dibuat.
b. Konsep rancangan perda yang telah disusun diajukan kepada biro hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara teknis.
c. Biro hukum selanjutnya mengundang dinas atau biro yang mengajukan rancangan perda untuk melakukan penyempurnaan konsep rancangan perda yang bersangkutan.
d. Biro hukum menyerahkan hasil penyempurnaan rancangan perda kepada kepala daerah untuk disetujuinya.
e. Konsep rancangan perda yang telah disetujui oleh kepala daerah berubah menjadi rancangan peraturan daerah.
f. Rancangan peraturan daerah kemudian oleh kepala daerah disampaikan kepada ketua DPRD yang disertai dengan surat pengantar untuk memperoleh persetujuan dari DPRD.
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD
Proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD adalah sebagai berikut.
a. Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota DPRD.
b. Usulan rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
c. Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna DPRD dilakukan oleh anggota DPRD bersama kepala daerah.
2. Tahap Pembahasan dalam Sidang DPRD
Setelah proses pengajuan tersebut di atas, akan dilakukan pembahasan rancangan peraturan daerah melalui empat tahap sebagai berikut.
a. Tahap Pertama
Pada tahap ini dilakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna DPRD. Rancangan perda yang datang dari kepala daerah, penyampainnya dilakukan oleh kepala daerah, sedang yang datang dari DPRD penyampaiannya dilakukan oleh pimpinan gabungan komisi.
b. Tahap Kedua
Pada tahap ini adalah acara pemandangan umum. Pemandangan umum tentang rancangan perda yang datang dari kepala daerah dilakukan oleh anggota fraksi, dan kepala daerah yang memberikan jawaban atas pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk rancangan perda dari DPRD, pemandangan umum disampaikan oleh kepala daerah, dan DPRD memberikan jawaban atas pendapat kepala daerah.
c. Tahap Ketiga
Pada tahap ini adalah kegiatan rapat komisi atau gabungan komisi yang dihadiri oleh kepala daerah. Tujuan dalam kegiatan rapat ini adalah memperoleh kesepakatan tentang rancangan perda antara kepala daerah dan DPRD.
d. Tahap Keempat
Kegiatan dalam tahap keempat adalah sidang paripurna untuk mengambil keputusan dan persetujuan DPRD atas rancangan perda. Setelah diputuskan dan disetujui, maka rancangan perda ditetapkan dan ditanda tangani oleh kepala daerah dan DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman peraturan daerah pada lembaran daerah.
Demikianlah tentang Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA), semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :