Pengertian asas atau definisi asas menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat. Sedangkan pengertian asas Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu pedoman atau suatu rambu-rambu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Indrati 2007).
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 5 dirumuskan sebagai berikut :
“Dalam membuat Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Perundang-undangan yang baik yang meliputi :
1. Kejelasan tujuan
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4. Dapat dilaksanakan
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
6. Kejelasan rumusan
7. Keterbukaan”
Berikut ini tentang penjelasan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik :
1. Asas kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga / pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga / pejabat yang tidak berwenang.
3. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
4. Asas dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara fisiologis, yuridis maupun sosiologis.
5. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6. Asas kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
7. Asas keterbukaan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sumber Rujukan :
Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Buku 2, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.