Mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa pelanggaran hak asasi manusia.

Namun tidak ada satupun pasal dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Pendekatan mediasi diatur pada Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (4) point a, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (1) : untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Pasal 89 ayat (4) : untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a) Perdamaian kedua belah pihak.