Pasal 1 ayat (7) Perma No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan Pengertian Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara pihak dengan bantuan seorang mediator.
Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement. The mediator has no power to inpose a decision on the parties.
Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur penggunaan mediasi sebagai salah satu diantara beberapa penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, hal ini tercermin dalam rumusan Pasal 7 Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang antara lain mengatakan “penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali kerugian yang diderita konsumen”.
Fungsi mediasi dijalankan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jenis mediasi dalam Undang-undang ini adalah sukarela.
Fungsi mediasi dijalankan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jenis mediasi dalam Undang-undang ini adalah sukarela.