Di Indonesia pengaturan dan penggunaan mediasi sebagai salah satu bentuk atau cara penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan (dalam konteks sengketa).
Pada bagian berikut pengaturan dan penggunaan mediasi dalam konteks sengketa lingkungan hidup dan sumber daya alam, adalah :
Mediasi diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 85 ayat (3) menyatakan “dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan / atau arbiter untuk membantu menyelesaiakan sengketa lingkungan hidup”.
Dengan demikian Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara garis besar penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan mediasi dalam hal ini bersifat sukarela.
Sumber Rujukan :
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi: penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, Raja Gravindo Persada, Jakarta.