Syarat formil putusan perdamaian yang diatur dalam BAB XVIII, Buku ketiga KUH Perdata (Pasal 1851-1864), yaitu sebagai berikut:
Syarat pertama, persetujuan perdamaian harus mengakhiri perkara secara tuntas dan keseluruhan. Tidak boleh ada yang tertinggal. Perdamaian harus membawa pihak terlepas dari sengketa.
2. Persetujuan perdamaian berbentuk tertulis
Syarat formil kedua yang digariskan Pasal 1851 KUH Perdata, yakni mengenai bentuk persetujuan:
a. Harus berbentuk akta tertulis, boleh dibawah tangan (ditanda tangani para pihak) dan dapat juga berbentuk akta autentik.
b. Tidak dibenarkan persetujuan dalam bentuk lisan
3. Pihak yang membuat persetujuan perdamaian adalah orang yang mempunyai kekuasaan
Syarat ini berkaitan dengan ketentuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 ke-2 jo Pasal 1330 KUH Perdata. Meskipun Pasal 1320 KUH Perdata mempergunakan istilah tidak cakap dan Pasal 1852 istilah tidak mempunyai kewenangan, yang termasuk didalamnya tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai personal standi ini judicio.
4. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ikut dalam persetujuan perdamaian
Syarat formil lain yang ikut terlibat dalam persetujuan tidak boleh kurang dari pihak yang terlibat dalam perkara. Semua orang yang tidak bertindak sebagai penggugat dan tergugat , mesti seluruhnya ikut ambil bagian sebagai pihak dalam pihak perdamaian.