Kesepakatan mediasi di sini diartikan sebagai kesepakatan yang dicapai para pihak dengan bantuan mediator. Jika ditelusuri aturan perundangan yang mengatur mediasi tidak ditemukan ketentuan yang mengatakan bahwa mediasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti halnya putusan arbitrase.
Sedangkan Soetrisno mengatakan bahwa mediasi akan berkekuatan hukum tetap dan mengikat setelah kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk akta perdamaian (penyelesaian sengketa di luar pengadilan) dan dibuat putusan hakim.
Kesepakatan dengan akta perdamaian dibuat oleh notaris dan merupakan akte autentik yakni akte yang mempunyai kekuatan sempurna sehingga apabila ternyata salah satu pihak ingkar / wanprestasi, maka pihak yang lainnya dapat meminta apa yang telah diperjanjikan.
M. Yahya Harahap menyatakan bahwa kekuatan hukum yang melekat pada mediasi mempunyai kekuatan hukum tetap apabila sudah ada akta perdamaian. Kekuatan ini disamakan dengan putusan tetap, mempunyai kekuatan eksekutorial dan tidak dapat mengikat.
Daftar Rujukan :
M. Yahya Harahap, 2009. Hukum acara perdata, Sinar Grafika. Jakarta.
Soetrisno, 2010, Malpraktek medis dan mediasi, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi: penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, Raja Gravindo Persada, Jakarta