Syarat dan alasan dibenarkannya Tindakan Aborsi / Abortus
Abortus dapat terjadi secara spontan atau buatan. Abortus spontan merupakan suatu mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal.
Untuk abortus buatan dapat dibedakan menjadi 2 :
a. Abortus provocatus criminalis (aborsi ilegal)
b. Abortus provocatus therapeuticus (aborsi legal)
Didalam lafal sumpah kedokteran penghormatan terhadap kehidupan baru diakui sebagai berikut : Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan .
Oleh karena itu abortus untuk indikasi medik hanya diperkenankan jika memenuhi syarat-syarat sebagai brikut :
1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter merasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan tindakan tersebut maka ia boleh mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medis kepada sejawatnya yang berkompeten.
Alasan untuk melakukan aborsi medis nampaknya dapat diterima oleh banyak pihak karena tujuannya adalah menyelamatkan salah satu nyawa. Namun pertanyaan yang muncul adalah atas hak apa seorang dokter bisa menentukan mana yang berhak hidup dan mana yang tidak ?.
Aborsi pada suatu kasus diperbolehkan, tapi jangan sekali kali anda melakukan aborsi ilegal karena anda dapat terjerat hukum pidana..jadi STOP aborsi ilegal.
Aborsi pada suatu kasus diperbolehkan, tapi jangan sekali kali anda melakukan aborsi ilegal karena anda dapat terjerat hukum pidana..jadi STOP aborsi ilegal.
Sumber Rujukan :
Dewi, A.I., 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher: Yogyakarta.