Keuntungan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Keuntungan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa sangat banyak, menurut Yahya Harahap keuntungan substansial dan psikologis mediasi adalah sebagai berikut :
1) Penyelesaian bersifat informal
Pendekatan melalui nurani, bukan berdasarkan hukum. Kedua belah pihak melepaskan diri dari kekakuan istilah hukum (legal term) kepada pendekatan yang bercorak nurani dan moral. Menjauhkam doktrin dan azas pembuktian ke arah persamaan persepsi yang saling menguntungkan.
2) Yang menyelesaikan sengketa adalah pihak sendiri
Penyelesaian tidak diarahkan kepada kemauan dan kehendak hakim atau arbiter, tetapi diselesaikan oleh para pihak sendiri sesuia dengan kemauan mereka, karena merekalah yang lebih tahu hal yang sebenarnya atas sengketa yang dipermasalahkan.
3) Jangka waktu penyelesaian pendek
Pada umumnya jangka waktu penyelesaian hanya satu atau dua minggu atau paling lama satu bulan, asal ada ketulusan dan kerendahan hati dari para pihak, itu sebabnya disebut bersifat speedy.
4) Biaya ringan
Boleh dikatakan tidak perlu biaya. Meskipun ada, sangat murah atau zero cost. Hal ini merupakan kebalikan dari sistem peradilan atau arbitrase yang membutuhkan biaya mahal.
5) Tidak perlu aturan pembuktian
Tidak ada pertarung yang sengit antar para pihak untuk saling membantah dan menjatuhkan pihak lawan melalui sistem dan prinsip pembuktian yang formil dan teknis yang sangat menjemukan seperti halnya proses arbitrase dan pengadilan.
6) Proses penyelesaian bersifat konfidensial
Hal lain yang perlu dicatat, penyelesaian melalui perdamaian benar-benar bersifat rahasia, penyelesaian tertutup untuk umum yang tahu hanya mediator. Dengan demikian tetap terjaga nama baik para pihak dalam pergaulan bermasyarakat. Jika dikaitkan dengan masalah medik maka dokter sebagai salah satu pihak sudah tentu nama baik merupakan hal yang paling utama mengingat dokter menjual jasa pelayanan.
7) Hubungan para pihak bersifat kooperatif
Oleh karena yang berbicara dalam penyelesaian adalah hati nurani, terjalin penyelesaian berdasarkan kerja sama. Masing-masing pihak menjauhkan dendam dan permusuhan.
8) Komunikasi dan fokus penyelesaian
Dalam mediasi terwujud komunikasi aktif para pihak. Komunikasi tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara para pihak.
9) Hasil dituju sama menang
Hasil yang dicari dan dituju para pihak dalam mediasi dapat dikatakan sangat luhur yakni sama-sama menang (win-win solution), dengan menjauhkan diri dari sifat egoistik dan serakah.
10) Bebas emosi dan dendam
Penyelesaian sengketa melalui mediasi meredam sikap emosional kearah suasana bebas emosi selama berlangsungnya mediasi, dengan kata lain mediasi menghendaki rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :