Asas Hukum merupakan kaidah penilaian fundamental dalam suatu sistem hukum yang dalam pemikiran Scholten didefinisikan sebagai pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan dibelakang sistem hukum masing-masing yang dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas hukum bersifat umum berarti memiliki wilayah penerapan yang lebih luas dibandingkan dengan kaidah perilaku. Makin besar wilayahnya, makin lebih umum kaidah hukumnya dan makin abstrak aturan hukum yang dirumuskannya. Asas hukum sebagai kaidah hukum yang umum hanya memberikan suatu ukuran nilai.
Ukuran nilai itu baru di dalam kaidah perilaku sebagai kaidah hukum yang khusus untuk memperoleh bentuk yang sedemikian rupa sehingga memunculkan pedoman yang jelas bagi perbuatan, misalnya dengan jalan memberikan suatu hak atau meletakkan (membebankan) suatu kewajiban.
Sumber Tulisan :
JJH Bruggink alih bahasa Arief Sidharta, 1998, Refleksi tentang Hukum, Jakarta : Citra Aditya Bakti.