Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan / atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat.
Pembangunan fasilitas kesehatan bukanlah melulu kewajiban pemerintah, namun sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat termasuk swasta sebagai mitra pemerintah. Peran pemerintah dalam hal ini lebih dititikberatkan pada pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.[1]
Sarana pelayanan medik swasta dapat berupa rumah sakit, klinik, poliklinik / balai pengobatan, praktik bersama maupun praktik mandiri / privat.[2] Yang dimaksud dengan praktik disini adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien (individu, keluarga, masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
Sedangkan mandiri / privat dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti keadaan dapat berdiri sendiri atau tidak tergantung orang lain.
Daftar Rujukan :
[1] Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak), Bandung : Citra Aditya Bakti
[2] CST. Kansil, 1991,Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta