Dalam SKN Tenaga Kesehatan diartikan sebagai tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung / penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Sedangkan dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 1 butir 6 dikatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Artinya, seorang tenaga kesehatan dituntut untuk bersikap profesional sesuai dengan standar profesi medik umum dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Menurut Prof. Mr.S.B.Van der Mijn[1], dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang tenaga kesehatan perlu berpegang pada tiga ukuran atau standar medik umum yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata dan ketelitian yang umum. Kewenangan seorang tenaga kesehatan adalah kewenagan hukum (rechtsbevoegheid) yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaannya. Kewenangan ini memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk bekerja sesuai dengan bidangnya.
Kewenangan tidak lain adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain yang disahkan oleh yang berhak mensahkannya. Kemampuan rata-rata adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan dalam melakukan pekerjaannya. Ukuran kemampuan rata-rata seorang tenaga kesehatan adalah kemampuan yang diukur dengan kemampuan dari tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keahlian di bidang yang sama, pengalaman yang sama dan di tempat yang sama. Sedangkan ukuran keseksamaan adalah ketelitian yang umum dari tiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai profesional dengan bidang keahlian di bidang yang sama, pengalaman yang sama dan di tempat yang sama.
Dalam menjalankan kewajiban profesinya, tenaga kesehatan juga memiliki hak dalam profesi medik yang bersumber dari hak dasar manusia berupa hak dasar sosial dan hak dasar individu dimana kedua hak tersebut akan saling mendukung, minimal berjalan sejajar dan tidak saling bertentangan. Hak-hak tenaga kesehatan tersebut antara lain berupa [2]:
1) Hak untuk menolak bekerja di luar Standar Profesi Medik
2) Hak untuk mmenolak tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi
3) Hak atas ”privacy”
4) Hak atas ”fairplay”
5) Hak atas imbalan jasa
6) Hak menolak memberikan keterangan tentang pasien di pengadilan
Tenaga kesehatan dalam menjalankan fungsinya sebagai subyek hukum pengemban hak dan kewajiban profesi, mempunyai kewenangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Daftar Pustaka :
[1] Wila Chandrawila Supriadi, 2001,Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar maju
[2] Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Jakarta : diadit Media