Pengertian dan Konsep Hukum Adat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Adat menurut Soepomo, hukum adat sebagai hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam.

Hukum Adat meliputi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan dimana ia memutuskan perkara.
Hukum adat berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum adat merupakan suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat.[1]
Menurut Moh. Kresno, hukum adat bermula sebagai adat yang mempunyai sanksi, kemudian berkembang menjadi segala keputusan yang diambil oleh penguasa adat.
Dilihat dari kedudukannya perkembangan hukum adat bermula sebagai hukum golongan yaitu dari golongan bangsa Indonesiaa asli yang beraneka ragam dan dalam hal-hal tertentu juga golongan timur asing bukan Cina, kemudian meningkat sebagai hukum yang membawa bentuknya semangat kebangsaan, untuk kemudian menjadi dasar hukum nasional Indonesia.[2]
Ada 5 konsep hukum adat menurut Koesno dalam pekembangan hukum adat yaitu :
1. Konsep kita sendiri yang kuno yaitu pengertian yuridis, bersifat metafisis, berwujud sebagai prinsip-prinsip normatif tentang hidup bersama menurut pandangan hidup rakyat kita, berkedudukan kategoris.
2. Konsep Barat, dengan nama adatrecht. Pengertiannya bermula murni sosial empiris. Kemudian disamping itu berkembang pula pengertian yang yuridis versi barat.
3. Konsep ilmiah hukum modern, dengan nama hukum adat. Konsep ini termasuk konsep yuridis.
4. Konsep ideologis nasional berujud sebagai ide hukum bangsa kita beserta segala prinsip-prinsipnya yang normatif dan bersumber pada nilai-nilai budaya rakyat kita.
5. Konsep nasional dan yuridis, dalam hal ini diberi nama hukum dasar.[3]
Sumber Tulisan :
[1] Soepomo, 1967, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, tanpa kota.
[2] Moh Koesnoe, 1976, Perkembangan Hukum Adat setelah Perang Dunia II dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional, BPHN-Binacipta, Jakarta.
[3] Siti Soendari dan Agni Udayati (Editor), 1996, Hukum Adat dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi Kumpulan Lima Makalah Moh. Koesnoe, Ubhara Press, Surabaya.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :