Mediasi sebagai penyelesaian sengketa klaim asuransi
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Sosial Indonesia (AASI) telah menyepakati untuk menggunakan mediasi sebagai upaya pertama penyelesaian sengketa kalim asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung atau pemegang polis.
Penggunaan mediasi untuk sengketa klaim asuransi juga tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang, tetapi didasarkan pada kebijakan asosiasi-asosiasi asurandi di Indonesia. Penggunaan mediasi dalam hal ini bersifat sukarela atau kesepakatn para pihak.
Mediasi sebagai penyelesaian sengketa pertanahan
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional yang antara lain mengatakan bahwa Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik pada BPN menyelenggarakan fungsi pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa, masalah dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya.
Ketentuan Pasal 23 c ini memperlihatkan kebijakan pemerintah untuk menggunakan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa pertanahan.