Mediasi Sengketa Bisnis dan Perbankan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis
Mediasi dalam bidang bisnis diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
Pengaturannya terdapat dalam pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 6 ayat (3) merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh pihak menurut Pasal 6 ayat (2).
Menurut rumusan dari pasal tersebut juga dikatakan bahwa atas kesepakatan para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun seorang mediator. Namun Undang-undang ini tidak memberikan rumusan definisi atau pengertian mediasi secara tegas dan jelas.
Mediasi sebagai penyelesaian sengketa perbankan
Penggunaan mediasi untuk penyelesaian sengketa perbankan tidak didasarkan pada Undang-undang namun didasarkan atas kebijakan Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan.
Mediasi perbankan dilaksanakan dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan bank yang disebabkan tidak terpenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :