Jenis Rumah Sakit

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Berdasar kepemilikannya, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disingkat Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009) membedakan rumah sakit di Indonesia ke dalam dua Jenis Rumah Sakit, yaitu:
1. Rumah Sakit Publik, adalah rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan badan hukum lain yang bersifat nirlaba.
Rumah sakit publik meliputi:
a. Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan
b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi
c. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
d. Rumah Sakit milik Tentara Nasional Indonesia (TNI)
e. Rumah Sakit milik Kepolisian Republik Indonesia
f. Rumah Sakit milik Kementerian di luar Kementeria Kesehatan (termasuk milik Badan Usaha Milik Negara seperti Pertamina)
2. Rumah Sakit Privat, adalah rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Rumah sakit privat meliputi:
a. Rumah sakit milik yayasan
b. Rumah sakit milik perusahaan
c. Rumah sakit milik penanam modal (dalam negeri dan luar negeri)
d. Rumah sakit milik badan hukum lain
Sumber Tulisan :
Bambang Hartono, 2010. Manajemen Pemasaran Untuk Rumah Sakit, Rineka Cipta, Jakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :