Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Sosial, Norma Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Norma adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Tujuan Norma adalah mengatur sedemikian rupa perilaku manusia agar selaras dengan nilai-nilai kebaikandan kepantasan yang ada dimasyarakat. Dengan diaturnya perilaku manusia maka akan tercipta keadaan dan kehidupan sosial yang harmonis, serasi, dan seimbang.
Macam Norma ada empat yaitu :
1. Norma Agama
Pengertian norma agama adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang berasal dari Tuhan. Norma agama tertuang dalam wahyu Tuhan yang terdapat dalam kitab suci atau yang lainnya serta pengajaran dari pembawa pesan yaitu Nabi atau Rasul. Pesan yang disampaikan Nabi atau Rasul inilah yang akan mengatur kehidupan manusia dalam berperilaku bagi penganutnya. Penganut Agama Islam maka akan akan mengikuti pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, jauh sebelumnya Penganut Nasrani akan mengikuti pesan yang disampaikan oleh Nabi Isa AS sebagai pedoman dan jalan hidupnya. Sanksi norma Agama bisa langsung bisa tidak langsung. Contoh sanksi langsung adalah, mencuri dengan kadar tertentu akan dipotong tangannya oleh pemerintah. Waah kalo sanksi ini diterapkan di Indonesia pasti dech banyak sekali orang yang buntung tangannya, lha wong koruptor alias pencuri nggak terhitung lagi negeri ini. Sedangkan sanksi tidak langsung adalah balasan dosa dia akhirat, misalnya orang yang memahan makanan haram maka nanti diakhirat akan disuruh makan bara api.
2. Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang berasal dari kebenaran hati nurani. Hati nurani berisi kebenaran yang akan selalu mengingatkan manusia dalam perilakunya. Jika kita melakukan kesalahan maka hati nurani akan mengingatkan dan kita akan merasa tidak enak hati.
Contoh pelanggaran norma kesusilaan adalah, seorang wanita yang menjadi PSK, dia tidak dihukum dan tidak mendapatkan sanksi fisik, namun akan mendapatkan sanksi sosial dengan dikucilkan karena perbuatannya melanggar kesusilaan. Contoh lain yang sekarang lagi marak, banyak gadis remaja dan gadis tua yang banyak memakai celana setengah paha dijalanan, mereka tidak mendapatkan sanksi fisik namun mendapatkan sanksi sosial, misalnya akan dianggap sebagai wanita murahan karena suka mengumbar dan mempertontonkan barang pribadinya.
3. Norma Sosial
Pengertian norma sosial adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang berasal sebuah aturan masyarakat. Norma sosial mengatur nilai-nilai kesopanan, tata krama, adat istiadat pada masyarakat. Norma sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda tergantung pada adat-istiadat masing-masing daerah. Setiap manusia yang hidup disuatu daerah tertentu harus memperhatikan norma sosial yang ada di daerah tempat tinggalnya agar dapat menyesuaikan diri dan tidak melanggar norma sosial ini.
4. Norma Hukum
Pengertian norma hukum adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang bersumber dari negara atau pemerintah yang mengikat dan memaksa seluruh masyarakat untuk menjalankan dan menerimanya. Sanksi dari norma hukum berupa hukuman fisik yaitu Penjara dan Kurungan maupun Denda. Seluruh masyarakat harus mentaati norma hukum ini baik suka maupun tidak, baik sukarela maupun paksaan. So taat hukum ya....!
Okelah cukup sekian penjelasan saya tentang Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Sosial, Norma Hukum, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :