Mutu Pelayanan Kesehatan
Mutu adalah terpenuhinya standar persyaratan yang ditentukan yang sesuai dengan kebutuhan. Mutu dianggap rendah ketika terjadi ketidaksesuaian terhadap kebutuhan yang ada. Mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat kesempurnaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan (azwar dalamHidayatun & Prapitasari, 2020).
Ketidakseusaian yang menyebabkan mutu pelayanan rendah diakibatkan karena adanya faktor input (peralatan, dana, kurangnya fasilitas, tenaga dokter, ahli dan sebagainya). Ada juga faktor pendukung yang lainnya yaitu kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan serta alokasi dana yang kecil(Fajrianti & Muhtadi, 2017). Mutu merupakan standar yang harus dicapai oleh pelayanan kesehatan sehingga terjaganya kualitas dan terciptanya kepuasan pasien. Menurut (Hidayatun & Prapitasari, 2020)pesyaratan pokok pelayanan kesehatan yang baik haru memiliki sebagai beirkut :
1. Tersedia (Available) dan berkesinambungan (Continous)
Pelayanan kesehatan yang bersifat terus – menerus (berkesinambungan) serta tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat
2. Dapat diterima (Acceptable) dan Wajar(Appropriate)
Pelayanan kesehatan tidak bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
3. Mudah dicapai (Accessible)
Pelayanan kesehatan mudah dicapai oleh masyarakat dari segi lokasi.
Dimana untuk
mewujudkan terciptanya pelayanan kesehatan yang baik harus
terdapat pengaturan distribusi sarana kesehatan
4. Mudah dijangakau (Affordable)
Pelayanan kesehatan harus mudah dijangkau yaitu biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5. Bermutu (Quality)
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dapat memuaskan pengguna jasa pelayanan dan tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik standar yang ditetapkan.