Setelah melakukan Sidang BPUPKI I (Pertama), dilanjutkan dengan Sidang BPUPKI II.
Waktu Sidang BPUPKI II adalah : Tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Sidang BPUPKI |
Sidang BPUPKI I (Pertama) belum mendapatkan kesimpulan, sehingga sebelum dilakukan Sidang BPUPKI II dibentuklah Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan adalah :
1. Ir. Soekarno sebagai ketua
2. Drs. Moh. Hatta
3. A.A. Maramis, SH
4. Abikusno Cokrosuyoso
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Haji Agus Salim
7. K.H. Wahid Hasyim
8. Achmad Soebardjo, SH
Panitia Sembilan berhasil membuat keputusan yaitu :
1. Menggolongkan usul-usul yang masuk.
2. Usul prosedur yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar lekas tercapai Indonesia merdeka.
3. Menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar yang disebut Piagam Jakarta oleh Mohammad Yamin.
Selanjutnya pada Sidang BPUPKI II membahas tentang :
1. Penyusunan Rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar.
2. Penyusunan Rencana Undang-Undang Dasar.
3. Rencana terkait kemerdekaan Indonesia.
Setelah bersidang selama tujuh hari tersebut akhirnya dapat dihasilkan dan disusun rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia merdeka.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Sidang BPUPKI II (Kedua), semoga bermanfaat dan terima kasih.