Pengertian Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Ayat (1) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Meskipun hak asasi manusia menjamin sepenuhnya hak dasar persamaan dan kebebasan seseorang, namun tetap saja kekebasan seseorang harus diatur sedemikian rupa sehingga seseorang dalam menjalankan kebebasannya tidak melanggar perundangan, etika, norma dan merugikan orang lain.
Contohnya seseorang bebas mengendarai kendaraan pribadinya, namun demikian tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dijalan pemukiman padat karena akan merugikan orang lain.
Seseorang bebas melakukan kejahatan dengan melakukan korupsi, tetapi hal ini tidak diperbolehkan karena akan melanggar hak dan merugikan orang lain. Ya seperti sekarang ini, koruptor merajalela akibatnya rakyat sengsara.
Seseorang memang bebas berekspresi, seseorang bebas melakukan kesenangannya, seseorang bebas menuruti kehendaknya tetapi sebagai batasannya jangan sampai melanggar hak dan merugikan orang lain, itulah yang dinamakan hak asasi manusia, hak kebebasan tapi tidak sebebas-bebasnya.
Perjuangan awal HAM dimulai sejak lahirnya Kode Hukum Hamurabi yang bertujuan untuk membawa kesejjahteraan bagi masyarakat. Pada jaman Yunani Kuno 428-348 SM, Plato telah memaklumkan kepada warga negaranya bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai jika setiap warga negara melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Demikianlah tentang Pengertian Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat dan terima kasih.