Perkembangan Perjuangan dan Penegakan HAM

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya dalam Pengertian Hak Asasi Manusia bahwa perjuangan dan penegakan HAM dimulai sejak lahirnya Kode Hukum Hamurabi yang bertujuan untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Pada jaman Yunani Kuno 428-348 SM, Plato telah memaklumkan kepada warga negaranya bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai jika setiap warga negara melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Berikut ini adalah sejarah perkembangan dan penegakan HAM :
1. Magna Charta Tahun 1215
Bangsawan Inggris memaksa raja untuk mengeluarkan Magna Charta dengan isi magna charta adalah larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang.
2. Hobeas Corpus Act Tahun 1679
Hukum yang mengatur dan menetapkan bahwa seseorang yang ditahan harus dihadapkan kepada hakim dalam tiga hari dan diberitahukan alasan penahanan.
3. Bill of Rights Tahun 1689
Raja Inggris William wajib mengakui hak parlemen yang meliputi pembuatan undang-undang dan penarikan pajak harus disetujui oleh parlemen serta parlemen berhak merubah keputusannya.
4. Declarations of Independence Tahun 1776
Tertuang dalam pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat yaitu “Semua orang diciptakan sama, mereka diciptakan oleh Tuhannya dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan”.
5. Declaration des droits de i`hommes du citoyen Tahun 1789
Pernyataan ini terjadi di Prancis yaitu “Manusia lahir bebas dengan hak-hak yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama”.
6. Four Freedoms Tahun 1941
Four Freedom atau empat kebebasan menurut Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt adalah sebagai berikut :
a. Freedom of speech and expression (Kebebasan berbicara dan berpendapat).
b. Freedom of religion (Kebebasan beragama)
c. Freedom from fear (Kebebasan dari ketakutan)
d. Freedom for want (Kebebasan dari kekurangan atau kemelaratan)
7. Piagam Madinah sekitar Tahun 622 Masehi
Untuk melindungi beragam suku yang ada dimadinah, melindungi orang muslim dan nonmuslim dari permusuhan.
8. Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948
Piagam PBB ini menyatakan (Pasal 1) “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi. Hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam persaudaraan”.
Demikianlah tentang Perkembangan Perjuangan dan Penegakan HAM, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :