Pidana Tutupan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pidana Tutupan merupakan jenis pidana yang tercantum dalam KUHP sebagai pidana pokok berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 1946.
Dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 1946 menyatakan :
1. Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
2. Paraturan dalam ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah sedemikian rupa, sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada tempatnya.
Andi Hamzah menyatakan bahwa pidana tutupan disediakan bagi para politisi yang melakukankejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Namun demikian, dalam praktik peradilan dewasa ini tidak pernah ketentuan tentang pidana tutupan diterapkan.
Hal ini karena biasanya, hakim terikat dengan ketentuan hukum yang ada dimana ketentuan hukum yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang tidak menyebutkan sanksi yang dikenakan adalah pidana tutupan.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :