Surat keterangan dari dokter, misalnya surat keterangan sehat ataupun surat keterangan yang menyatakan sakit kadang kita anggap hal yang sepele.
Coba anda bertanya atau ucapkan ke teman atau rekan anda "Saya mau membuat atau meminta surat keterangan sehat dari dokter nich", kemungkinan besar anda akan mendapat jawaban "Aah mudah itu, saya punya rekan dokter yang bisa dimintai surat keterangan tanpa periksa langsung jadi "
Atau mungkin anda mendapat jawaban "Aah gampang itu tinggal datang aja ke puskesmas, meskipun dokter tidak ada tetap aja dapat surat keterangan dengan tanda tangan cap".
Hal-hal tersebut diatas bisa saja benar-benar terjadi bisa juga tidak, namun karena sering kita anggap remeh surat keterangan dokter ini bisa saja hal tersebut terjadi.
Jika anda berprofesi sebagai dokter, alangkah baiknya jika anda berpikir panjang untuk meremehkan surat keterangan yang anda berikan, jangan sampai karena kecerobohan anda, akan membuat diri anda rugi sendiri. Surat keterangan tanpa memeriksa keadaan pasien...? Suratnya sich asli, yang membuat juga asli dan benar, trus bagaimana dengan isinya....? Hati-hati juga jangan sampai anda memberikan surat keterangan atas pesanan, misalnya seorang terkena kasus pidana, alih-alih untuk keringan meminta anda membuat surat keterangan sakit palsu dengan bayaran tinggi. Menurut hemat saya mematuhi kode etik akan lebih baik dan akan melindungi profesi mulia dokter anda.
Begitupun juga untuk anda sekalian yang membutuhkan surat keterangan dari dokter, berpikirlah ulang untuk menempuh cara instan karena bisa saja hal ini akan merugikan diri anda. Anda mungkin mendapatkan surat keterangan ini, namun dibelakang hari jika terjadi sesuatu misalnya tidak sesuai dengan isi keterangan, bukankah ini penipuan...?
Coba anda perhatikan dan cermati Hukum Membuat Surat Keterangan Dokter Palsu yang tertuang dalam KUHP dibawah ini yang berkaitan dengan dokter sebagai pembuat dan bagi anda sebagi pengguna maupun sebagai pemalsu :
Pasal 267 KUHP
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268 KUHP
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Sudah dibaca pasal-pasal diatas, masihkah kita menyepelekan tentang surat kerangan dari dokter...? Mulai sekarang STOP dan ikuti aturan dan prosedur dalam membuat, memberikan dan menggunakan surat keterangan dokter. Terima kasih.