Profesi tenaga kesehatan khususnya dokter merupakan sebuah profesi yang sangat mulia karena berkaitan erat dengan perawatan, pengobatan dan penyelamatan terhadap orang yang sakit.
Akan tetapi profesi dokter disisi lain juga mengandung potensi risiko yang sangat besar, yaitu risiko tuntutan hukum dari pasien.
Menurut Hariyani (2005), pengertian Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran.
Sedangkan Astuti (2009) menjabarkan bahwa Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.
Dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran tertuang juga tentang pengertian dokter. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa dokter adalah seseorang yang telah lulus pendidikan kedokteran yang oleh hukum diberi kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan.