Di Indonesia masalah pertanggungjawaban pidana seorang dokter diatur dalam KUHP yang tertuang dalam beberapa pasal antara lain :
Pasal 267 KUHP tentang pembuatan surat keterangan palsu :
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Perhatikanlah baik-baik ayat diatas, jika anda sebagai seorang dokter jangan sekali-kali membuat surat keterangan palsu meskipun dengan berbagai imbalan karena sanksi pidana telah menanti.
Pasal 299 KUHP tentang menggugurkan kandungan :
Pada ayat (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Bahkan dalam ayat (2) apabila bila dilakukan oleh seorang dokter maka hukuman akan ditambah sepertiga.
Sebagai seorang dokter yang ahli dalam pengobatan, dokter akan mampu melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan, meskipun atas permintaan sukarela dari pasien, dokter dilarang menjalankan tindakan ini kecuali dengan sebab yang diperbolehkan dari tinjauan medis dan hukum, misalnya kehamilan yang akan menimbulkan bahaya bagi kehidupan ibu yang mengandungnya ataupun kehamilan yang tidak diinginkan akibat dari perkosaan atau pemaksaan. Aturan mengenai menggugurkan kandungan ini cukup banyak diatur dalam KUHP, selain pasal diatas diatur pula pada pasal yang lainnya yaitu pada pasal 347, pasal 348 dan pasal 349 yang menyatakan jika seorang dokter, bidan, atau juru obat melakukan tindakan membantu menggugurkan kandungan tanpa alasan yang dibenarkan makan sanksi akan ditambah sepertiga dan dicabut hak menjalankan pencarian.
Pasal 304 KUHP tentang pembiaran pada orang yang sakit atau menderita :
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan :
Pada ayat (1) dijelaskan Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Selanjutnya pada ayat (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 344 KUHP tentang Euthanasia :
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Seorang dokter dalam menjalankan profesinya dilarang untuk melakukan euthanasia, yaitu melakukan tindakan tertentu agar pasien meninggal dunia dikarenakan permintaan pasien itu sendiri. Tidak jarang seorang pasien yang putus asa dengan penyakitnya ataupun karena sudah tidak kuasa menahan sakit akan meminta kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan tertentu (misalnya suntik mati) agar pasien terbebas dari penderitaan.