Delik perbarengan perbuatan merupakan perbuatan pidana yang berbentuk khusus, karena beberapa perbuatan pidana yang terjadi hakikatnya hanya dilakukan oleh satu orang atau sameloop va strafbare feiten.
Perbarengan adalah terjadinya dua tau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang pertama dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.
Pengertian perbarengan ini membedakannya dengan pengertian pengulangan. Dalam pengulangan tindak pidana yang dilakukan pertama atau lebih awal telah diputus oleh hakim dengan memidana pelaku, bahkan telah dijalani baik sebagian atau seluruhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Utrecht mengatakan tentang tiga kemungkinan yang terjadi.
Pertama, dikatakan terjadi perbarengan, dalam hal apabila dalam waktu antara dilakukannya dua tindak pidana tidak telah ditetapkan satu pidana karena tindak pidana yang paling awal di antara kedua tindak pidana itu.
Dalam hal ini, dua atau lebih tindak pidana itu akan diberkas dan diperiksa dalam satu perkara dan kepada pelaku akan dijatuhkan satu pidana, dan oleh karenanya, tidak ada pemberatan pidana dalam konteks ini. Yang terjadi justru peringanan pidana karena dari beberapa tindak pidana itu tidak dipidana sendiri-sendiri dan menjadi suatu jumlah total pidana yang besar, tetapi cukup dengan satu pidana saja tanpa memperhitungkan pidana dari masing-masing tindak pidana.
Kedua, apabila tindak pidana yang lebih awal telah diputus dengan memidana pelaku dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka disini terjadi pengulangan, sehingga pemberatan pidana diberlakukan dalam kasus ini.
Ketiga, dalam hal tindak pidana yang dilakukan pertama kali telah dijatuhkan pidana pada pelakunya, namun putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka disini tidak terjadi perbarengan atau pengulangan, melainkan tiap-tiap tindak pidana itu dijatuhkan sendiri-sendiri sesuai dengan pidana maksimum dari masing-masing pasal yang dilanggar.
Dalam hukum pidana delik perbarengan ini terdiri dari tiga hal, yaitu perbarengan aturan (concursus idealis), perbarengan perbuatan (concursus realis) dan pebarengan berlanjut (vorgezette handelings). Ketiga bentuk perbarengan tersebut bertujuan untuk mempermudah penjatuhan dan penghitungan sanksi pidana yang dilakukan oleh satu orang.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.