Percobaan melakukan perbuatan pidana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP. Pasal 53 KUHP berbunyi :
1. Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga.
3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pidana tambahan bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54 KUHP menyatakan bahwa pelaku percobaan hanya dapat dijatuhi pidana jika perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai kejahatan, sedangkan apabila perbuatan pidana yang coba dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran, maka pelakunya tidak dipidana. Dengan kata lain, mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Berdasarkan substansi ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP diatas, terdapat dua hal yang perlu dikemukakan di sini :
Pertama, pada prinsipnya mencoba melakukan suatu tindak pidana adalah perbuatan terlarang dan bagi pelakunya dapat dikenai sanksi pidana, walaupun pengenaan pidananya tidak sampai batas maksimum sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal hukum yang dilanggar, tapi dikurangi sepertiga dari maksimum ancaman sanksi pidana.
Kedua, yang dapat dikenakan sanksi pidana hanya percobaan melakukan kejahatan, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.