Jenis Pidana yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP terdiri dari Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana Pokok itu sendiri meliputi Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda dan Pidana Tutupan. Sedangkan Pidana Tambahan meliputi Pencabutan Hak-Hak Tertentu, Perampasan Barang Tertentu, dan Pengumuman Putusan Hakim.
Jenis pidana ini tidak berarti hak-hak terpidana akan dicabut. Pencabutan tersebut tidak meliputi pencabutan hak-hak kehidupan dan juga hak-hak sipil dan hak-hak ketatanegaraan. Pencabutan hak-hak tertentu itu adalah suatu pidana dibidang kehormatan dengan melalui dua cara yaitu :
a. Tidak bersifat otomatis, tetapi harus ditetapkan dengan putusan hakim.
b. Tidak berlaku selama hidup, tetapi menurut jangka waktu menurut undang-undang dengan suatu putusan hakim.
Pencabutan hak-hak tertentu dalam Pasal 35 KUHP, hak-hak yang dicabut adalah :
b. Hak untuk memasuki angkatan bersenjata.
c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum.
d. Hak menjadi penasihat atau pengurus menurut hukum, hak menjadi wali pengawas, atas orang-orang yang bukan anak sendiri.
e. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampuan atas anak sendiri.
f. Hak menjalankan pencaharian tertentu.
2. Perampasan Barang-Barang Tertentu
Pidana tambahan ini merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana denda. Ada dua macam barang yang dapat dirampas, yaitu barang-barang yang didapat karena kejahatan, dan barang-barang yang dengan sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan.
Dalam hal ini berlaku ketentuan umum, yaitu haruslah kepunyaan terpidana, kecuali terhadap kejahatan mata uang, dimana pidana perampasan menjadi imperatif.
Perampasan barang-barang tertentu dalam Pasal 39 KUHP :
(2) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(3) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja, atau karena pelanggaran, dapat juga dirampas seperti diatas, tetapi hanya dalam hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(4) Perampasan dapat juga dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang disita.
3. Pengumuman Putusan Hakim
Dalam Pasal 43 KUHP ditentukan bahwa apabila hakim memerintahkan supaya diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau atauran umum yang lain, maka harus ditetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana. Menurut Andi Hamzah, kalau diperhatikan delik-delik yang dapat dijatuhi tambahan berupa pengumuman putusan hakim, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pidana tambahan ini adalah agar masyarakat waspada terhadap kejahatan-kejahatan seperti penggelapan, perbuatan curang dan lainnya.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.