KUHP tidak memberikan pengertian tentang delik penyertaan (deelneming delicten), yang ada hanyalah bentuk-bentuk penyertaan baik sebagai pembuat (dader) maupun sebagai pembantu (medeplichtige).
1. Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana :
Ke-1 mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ke-2 mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunaan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan :
Ke-1 mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Ke-2 mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatu perbuatan pidana atau kejahatan itu tidak hanya satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang.
Meskipun ciri penyertaan pada perbuatan pidana itu ada apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, tetapi tidak setiap orang yang tersangkut terjadinya perbuatan pidana itu dinamakan sebagai peserta yang dapat dipidana, karena mereka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai orang yang melakukan (pleger), atau turut serta melakukan (medepleger), atau menyuruh lakukan (doenpleger), atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan pidana (uitlokker), atau membantu melakukan perbuatan pidana (medeplichtige).
Diluar kelima jenis peserta ini menurut sistem KUHP tidak ada peserta yang dapat dipidana. Dengan kata lain, dalam delik penyertaan, setidaknya ada dua kemungkinan status keterlibatan seseorang, yaitu :
1. Ada kalanya keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader).
2. Ada kalanya keterlibatan seseorang itu hanya sebagai pembantu bagi pembuat delik (medeplichtige).
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.